Minggu, 11 Januari 2015

LAMBANG LENCANA KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH


DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

LAMBANG LENCANA KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH




Arti dan Kiasan
  1. Huruf Jawa Tengah berwarna Merah :  Melambangkan keberanian
  2. Coklat muda sebagai dasar lambing : Melambangkan keadilan dan kemakmuran masyarakat Jawa Iengah
  3. Bintang segi 5 melambangkan : Kepemimpinan luhur berdasarkan Pancasila
  4. Sepuluh lidah api berwarna Merah : melambangkan dasadharma yang akan dipertahankan secara bersama
  5. Padi dan Kapas : Melambangkan keadilan dan Kemakmuran
  6. Keris berlekuk 3 : Melambangkan Trisatya
  7. Blencong/sumber api : Melambangkan sumber penerangan pada tingkah laku
  8. Stupa : melambangkan tingginya budaya kita
  9. Cikal Tunas  kelapa:  Melambangkan Pramuka sebagai cikal bakal bangsa Indonesia
Arti secara keseluruhan : Pramuka sebagai cikal bakal Indonesia akan melaksanakan darmabaktinya dengan berpegang teguh pada Trisatya dan Dasadharma dengan tidak meninggalkan kepribadian menuju Masyarakat yang adil dan Makmur.
Lambang tersebut diciptakan oleh Subagyo

Arti badge (lencana) Kwartir Daerah Jawa Tengah. Badge atau logo atau lambang atau lencana Kwartir Daerah Jawa Tengah merupakan salah satu bagian dari tanda satuan dalam Gerakan Pramuka yang menyatakan lokasi atau kwartir daerah seorang anggota pramuka tersebut bergabung. Bukan sekedar mengandung makna lokasi, badge pun memiliki arti dan makna sesuai dengan aspirasi dan cita-cita pramuka di kwartir daerah tersebut.
Setiap Kwartir Daerah, di Indonesia terdapat 33 Kwartir Daerah, memiliki lencana wilayah atau yang secara umum sering disebut juga sebagai badge daerah, lambang kwarda, atau logo kwartir daerah. Sebagai salah satu dari tanda satuan dalam macam tanda pengenal Gerakan Pramuka, lencana kwartir daerah di pasang di baju seragam pramuka setiap pramuka yang bertempat tinggal di kwarda (provinsi tersebut). Pada seragam pramuka atribut ini dipasang di lengan baju sebelah kanan, di bawah tanda lokasi (pita wilayah) kwartir cabang dan pita nomor gugusdepan, baik pada anggota pramuka putra maupun putri.
Bagi anggota pramuka muda (siaga, penggalang, penegak, dan pandega) yang memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK), sebanyak 5 TKK tersebut di pasang di bawah lencana wilayah atau badge daerah ini.
 
Sumber
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar