DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang
Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda
karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
LAMBANG LENCANA KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH
- Huruf Jawa Tengah berwarna Merah : Melambangkan keberanian
- Coklat muda sebagai dasar lambing : Melambangkan keadilan dan kemakmuran masyarakat Jawa Iengah
- Bintang segi 5 melambangkan : Kepemimpinan luhur berdasarkan Pancasila
- Sepuluh lidah api berwarna Merah : melambangkan dasadharma yang akan dipertahankan secara bersama
- Padi dan Kapas : Melambangkan keadilan dan Kemakmuran
- Keris berlekuk 3 : Melambangkan Trisatya
- Blencong/sumber api : Melambangkan sumber penerangan pada tingkah laku
- Stupa : melambangkan tingginya budaya kita
- Cikal Tunas kelapa: Melambangkan Pramuka sebagai cikal bakal bangsa Indonesia
Lambang tersebut diciptakan oleh Subagyo
Arti badge (lencana) Kwartir Daerah Jawa Tengah. Badge atau logo atau lambang atau lencana Kwartir Daerah Jawa Tengah merupakan salah satu bagian dari tanda satuan dalam Gerakan Pramuka yang menyatakan lokasi atau kwartir daerah seorang anggota pramuka
tersebut bergabung. Bukan sekedar mengandung makna lokasi, badge pun
memiliki arti dan makna sesuai dengan aspirasi dan cita-cita pramuka di
kwartir daerah tersebut.
Setiap Kwartir Daerah, di Indonesia terdapat 33 Kwartir Daerah, memiliki
lencana wilayah atau yang secara umum sering disebut juga sebagai badge
daerah, lambang kwarda, atau logo kwartir daerah. Sebagai salah satu
dari tanda satuan dalam macam tanda pengenal Gerakan Pramuka,
lencana kwartir daerah di pasang di baju seragam pramuka setiap pramuka
yang bertempat tinggal di kwarda (provinsi tersebut). Pada seragam pramuka
atribut ini dipasang di lengan baju sebelah kanan, di bawah tanda
lokasi (pita wilayah) kwartir cabang dan pita nomor gugusdepan, baik
pada anggota pramuka putra maupun putri.
Bagi anggota pramuka muda (siaga, penggalang, penegak, dan pandega) yang memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK), sebanyak 5 TKK tersebut di pasang di bawah lencana wilayah atau badge daerah ini.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar