Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
(AD/ART Hasil Munas 2013 Pasal 14)
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk :
- ber
ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
- menjalankan
hidup sehat secara rohani dan jasmani;
- memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara;
- melestarikan
lingkungan beserta alam seisinya;
- Membangun
kebersamaan , kepeduliaan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam
kehidupan bermasyarakat
- membina
persaudaraan dengan pramuka sedunia;
- mendengarkan , menghargai dan menerima
pendapat atau gagasan orang lain , mengendalikan
diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan
bersama , mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata dan
bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
- memberikan
pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan social , membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa
mengenal sikap putus asa;
- menerima
tugas dengan ikhlas , sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya
melatih ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan , riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
- membiasakan
diri hidup secara hemat , cermat, dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi;
- mengendalikan
diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan
dengan berani dan setia;
- menaati norma dan aturan;
- menepati
janji , bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan , dan
- memiliki
daya pikir dan daya nalar yang baik, pada saat merencanakan kegiatan maupun
pada saat pelaksanaan kegiatan , serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap
dan berbicara.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar