Kode Kehormatan Pramuka
merupakan serangkaian ketentuan dasar (janji, nilai, dan norma) yang
harus dilaksanakan oleh seorang pramuka dalam kehidupan sehari-hari dan
menjadi ukuran atau standar tingkah laku pramuka. Sehingga bisa
dikatakan bahwa kode kehormatan merupakan kode etik anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun di dalam masyarakat. Kode
kehormatan pramuka ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka
pasal 6. Pun tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka pasal
12 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka pasal 13.
Kode
kehormatan pramuka terdiri atas terdiri atas janji yang disebut ‘Satya
Pramuka’ dan ketentuan moral yang disebut ‘Darma Pramuka’. Satya Pramuka
sebagaimana tersebut dalam ART Gerakan Pramuk.
Satya Pramuka
- diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
- dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
- dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
- nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
- sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
- landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
- kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar