Senin, 17 November 2014

Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan Pramuka merupakan serangkaian ketentuan dasar (janji, nilai, dan norma) yang harus dilaksanakan oleh seorang pramuka dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi ukuran atau standar tingkah laku pramuka. Sehingga bisa dikatakan bahwa kode kehormatan merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun di dalam masyarakat. Kode kehormatan pramuka ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 6. Pun tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka pasal 12 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka pasal 13.
Kode kehormatan pramuka terdiri atas terdiri atas janji yang disebut ‘Satya Pramuka’ dan ketentuan moral yang disebut ‘Darma Pramuka’. Satya Pramuka sebagaimana tersebut dalam ART Gerakan Pramuk.

Satya Pramuka 
    1. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
    2. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
    3. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Darma Pramuka, sebagaimana tercantum dalam ART Gerakan Pramuka, merupakan:
    1. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
    2. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
    3. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan  kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
    4. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar