Satuan Karya Taruna Bumi
SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI
(SAKA TARUNABUMI)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Tujuan dibentuknya Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian kepada para Pramuka terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota Pramuka dan para peminat yang memenuhi persayaratan.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Tarunabumi adalah :
* Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
* Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
* Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Tarunabumi :
* Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara suka rela
* Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
* Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
* Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
* Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
* Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Tarunabumi.
* Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
*
Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
*
Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Saka Tarunabumi meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
1. Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
3. Krida Perikanan
4. Krida Peternakan
5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK :
1. SKK Petani Padi
2. SKK Petani Jagung
3. SKK Petani Kacang Kedelai
4. SKK Petani kacang Tanah
5. SKK Petani Ubi Kayu
6. SKK Petani Ubi Jalar.
Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK :
1. SKK Petani Cengkeh
2. SKK Petani Kelapa
3. SKK Petani Karet
4. SKK Petani Obat-obatan
5. SKK Petani Kopi
6. SKK Petani Panili
7. SKK Petani Coklat
8. SKK Petani Lada
9. SKK Petani Kapas
10. Petani Tembakau
11. SKK Petani Tebu.
Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK :
1. SKK Petani Ikan Nila
2. SKK Petani Ikan Mas
3. SKK Petani Ikan Gurami
4. SKK Petani Ikan Lele
5. SKK Petani Katak
6. SKK Petani Belut
7. SKK Petani Bandeng
8. SKK Petani Udang
9. SKK Petani Ikan Hias.
Krida Peternakan, mempunyai 12 (duabelas) SKK :
1. SKK Peternak Kerbau
2. SKK Peternak Sapi
3. SKK Peternak Kuda
4. SKK Peternak Sapi Perah
5. SKK Peternak Kambing
6. SKK Peternak Babi
7. SKK Peternak Puyuh
8. SKK Peternak Kelinci
9. SKK Peternak Ayam
10. SKK Peternak Itik
11. SKK Peternak Lebah
12. SKK Peternak Merpati.
Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) SKK :
1. SKK Petani Rambutan
2. SKK Petani Pisang
3. SKK Petani Mangga
4. SKK Petani Nanas
5. SKK Petani Durian
6. SKK Petani Semangka
7. SKK Petani Apel
8. SKK Petani Salak
9. SKK Petani Pepaya
10. SKK Petani Jeruk
11. SKK Petani Anggur
12. SKK Petani Jambu
13. SKK Petani Duku
14. SKK Petani Alpokat
15. SKK Petani Tomat
16. SKK Petani Cabe
17. SKK Petani Bayam
18. SKK Petani Kangkung
19. SKK Petani Kacang Panjang
20. SKK Petani Kubis
21. SKK Petani Sawi
22. SKK Petani Wortel
23. SKK Petani Suplir
24. SKK Petani Palma
25. SKK Petani Cemara
26. SKK Petani Anggrek
27. SKK Petani Mawar
28. SKK Petani Melati
29. SKK Petani Kaktus
30. SKK Petani Seledri
31. SKK Petani Bonsai
32. SKK Petani Bawang Putih/Merah.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para Pramuka Saka tarunabumi:
1. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional.
2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
3. Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat bangsa dan negara.
4. Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar